Korban diketahui saat itu tengah melakukan aktivitas penambangan. lalu material tanah galian tiba-tiba longsor dan menimpa tubuh korban.
Lokasi tambang emas Kayuboko merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2024, dan 10 koperasi telah mendapatkan IPR dari Pemerintah Sulawesi Tengah pada 2025 lalu. ***
