ReferensiA.id- Polisi menangkap dua orang warga terduga pengedar sabu-sabu di Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Petugas kepolisian menemukan puluhan paket sabu-sabu saat dilakukan penangkapan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dengan mengamankan dua terduga pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar dalam operasi senyap pada Senin, 2 Februari 2026 sore.
Penindakan dilakukan sekira pukul 17.30 Wita, di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga. Dua terlapor yang diamankan masing-masing MA (48 tahun) dan FA (36 tahun), warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai petani. Keduanya diduga kuat terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Mepanga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 45 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,66 gram, dua unit telepon genggam, serta klip bening kosong yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan sebelum diedarkan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja panjang dan terukur yang berawal dari informasi masyarakat.
“Ini bukan penangkapan kebetulan. Kami melakukan penyelidikan intensif selama satu minggu. Informasi dari masyarakat kami dalami, kami uji, dan ketika bukti sudah kuat, tim langsung bergerak,” tegas IPTU Nicho Eliezer.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba, IPDA Moh Adib Paqihan Yusuf. Saat penggerebekan di rumah FA, petugas melakukan penggeledahan badan dan kamar yang disaksikan oleh keluarga terlapor serta aparat pemerintah setempat, untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hasilnya, puluhan paket sabu ditemukan tersimpan rapi. Di hadapan petugas, MA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
