ReferensiA.id- Seorang pria muda berinisial AI (24 tahun) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Unauna (Touna) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penangkapan dilakukan saat AI bersama dua rekannya kedapatan sedang pesta sabu-sabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi pada 16 September 2025. Laporan tersebut menyebutkan bahwa AI, seorang nelayan asal Desa Tombiano, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna, Sulawesi Tengah, melakukan KDRT terhadap istrinya, SM.
Pada Rabu 17 September 2025, Tim Resmob bersama penyidik Unit PPA memulai penyelidikan di Desa Tombiano. Informasi yang terkumpul mengarahkan mereka ke Desa Nggawia, tempat pelaku bersembunyi.
Kasi Humas Polres Touna, Iptu Martono, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut atas arahan Kapolres AKBP Yanna Djayawidya.
“Sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Resmob menggerebek pelaku AI di rumah rekannya, GF (30) bersama RM (31). Saat digerebek, ketiganya sedang mengonsumsi sabu. Mereka langsung kami amankan beserta barang bukti terkait narkotika,” ujar Iptu Martono.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita satu paket sabu, dua alat isap (bong) dan barang bukti lainnya. Terkait kasus KDRT, polisi juga mengamankan satu pulpen dan buku nikah.
Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. AI juga mengaku telah melakukan KDRT, sementara ketiganya mengakui perbuatan terkait narkotika.
AI telah diserahkan ke Piket Satreskrim untuk diproses hukum. Sedangkan GF dan RM diserahkan ke Satuan Narkoba.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen kami untuk memberantas kejahatan, baik KDRT maupun narkotika. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tutup Iptu Martono. ***
