ReferensiA.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Unauna (Touna) berhasil menuntaskan kasus korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Tanjung Pude Kecamatan Unauna, Kabupaten Touna, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Seorang bendahara desa berinisial DA (36 tahun) ditetapkan sebagai tersangka utama setelah nekat menggunakan dana pembangunan desa sebesar Rp362 juta lebih untuk bermain judi online (judol).
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Bripka Edy Sarwan, didampingi Kasi Humas Iptu Martono, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tojo Unauna.
“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara atas nama tersangka DA (36) sudah P-21. Dan hari ini juga, tersangka beserta barang bukti akan kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Bripka Edy Sarwan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tojo Unauna pada Selasa, 16 September 2025.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyelewengan dana APBDes Tanjung Pude, Kecamatan Unauna, untuk tahun anggaran 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, DA (36) yang saat itu menjabat sebagai bendahara desa terbukti menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Mengetahui perbuatannya terendus, DA (36) melarikan diri hingga Polres Tojo Unauna menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Oktober 2024. Pelariannya berakhir pada Juli 2025, saat tim Satreskrim berhasil mengamankannya di wilayah Gorontalo.
Motif tersangka terbilang nekat. Sebagai bendahara, ia memiliki akses penuh terhadap keuangan desa. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk berbagai program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat, justru ia cairkan secara bertahap untuk dihabiskan bermain judi online.
