News  

Bawa Sajam Tengah Malam, 2 Pemotor di Kota Palu Diciduk Polisi

Kota Palu
Polisi temukan senjata tajam yang dibawa oleh pengendara sepeda motor. / Ist

ReferensiA.id- Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Ditsamapta) mengamankan dua orang pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) pada Minggu, 25 Januari 2026 dini hari, di Kota Palu.

Kegiatan patroli yang dipimpin oleh Aiptu Haeruddin tersebut berlangsung di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Kedua pengendara diamankan setelah tim patroli mencurigai gerak-gerik mereka saat melintas di lokasi tersebut.

“Petugas melihat dua pengendara sepeda motor berlagak mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan senjata tajam berupa sebilah parang,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono.

Dua pengendara tersebut masing-masing berinisial J (29) dan AZ (29), keduanya merupakan warga BTN Bukit Baliase Indah, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 serta satu bilah parang yang dibawa oleh keduanya.

Selanjutnya, Tim Patroli Perintis Presisi membawa kedua pengendara tersebut ke Mako Ditsamapta Polda Sulteng untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Kabid Humas menjelaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Tim Patroli Perintis Presisi yang berhasil mencegah potensi gangguan kamtibmas. Membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Ia berharap, kehadiran patroli Kepolisian di tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman serta mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah hukum Polda Sulteng.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version