“Artinya, tambang emas di konsesi KK PT CPM, disamping bisa memberi keuntungan finansial pada PT CPM dan mitranya, juga harus bisa memberi keuntungan kepada daerah ini, memberi manfaat ekonomi pada masyarakat lingkar tambang, dan wajib menjamin keselamatan masyarakat di lembah Palu secara luas dan lintas generasi,” sebut Aristan.
Dalam konteks rekonstruksi tata kelola pertambangan emas Poboya yang berkeadilan ekologis, berkedaulatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat tersebut, Aristan mendorong sejumlah langkah-langkah yang harus ditempuh, anatara lain sebai berikut;
Mendorong Transparansi Korporasi dan Audit Limbah
PT CPM selaku pemegang kontrak karya harus menjamin secara terbuka bahwa praktik penambangan dan pengolahan limbah tailing mereka tidak mencemari DAS Poboya.
“CPM harus mampu membuktikan secara empiris bahwa operasi mereka tidak mengancam kesehatan masyarakat Kota Palu. Kontribusi mereka harus nyata, tidak boleh ada ketimpangan antara kekayaan yang dikeruk dengan kesejahteraan warga sekitar,” kata pria yang dikenal sebagai aktivis vokal sebelum terjun ke dunia politik itu.
Penataan Tambang Rakyat
Terkait aspirasi penciutan lahan untuk rakyat, Aristan mengaku sangat mendukung, karena untuk kesejahteraan masyarakat lingkar tambang (masyarakat Poboya).
“Tapi kita juga harus memastikan bahwa pengelolaan pertambangan rakyat ini harus bisa dipastikan memenuhi kaidah good mining practice sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2018,” sebut Aristan.
Sinyalemen peredaran ratusan ton sianida saat ini adalah alarm bahaya, dan menjadi citra buruk bagi penambang rakyat.
“Jangan sampai hanya menjadi tameng oleh oknum pemodal gelap untuk menghindari tanggung jawab lingkungan,” tandasnya.
Mendorong Peran Perseroda (BUMD) dan Koperasi
Sebagai solusi jalan tengah, dia mnyarankan Gubernur mendorong BUMD (Perseroda) untuk terlibat aktif sebagai instrumen negara di daerah. Kehadiran BUMD diharapkan menjadi payung hukum dan manajerial bagi koperasi-koperasi pertambangan masyarakat.
