ReferensiA.id- Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sonny Tandra membeberkan sejumlah masalah akibat terbitnya hak guna usaha (HGU) di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu dikemukakan saat mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor tentang Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sulawesi Tengah dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sugapa, Intan Jaya bersama Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria, Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022.
Sonny Tandra menyampaikan Perda RTRW ini perlu disingkronisasikan. Karena menurutnya di beberapa desa di Sulteng dengan masuknya HGU di wilayah desa, rumah kebun dan sawah masyarakat ikut juga masuk dalam HGU.
“Dan HGU itu ketika dijaminkan ke bank maka secara tidak langsung aset rumah dan kebun masyarakat ikut dijaminkan ke bank,” ujar Sony Tandra seperti dikutip siaran pers.
Ia menambahkan bahwa sekarang ada program pemerintah tentang sertifikasi tanah, namun mereka tidak bisa mengurus sertifikasi tersebut karena tumpang tindih dengan HGU.
Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pemodalan karena tidak mempunyai sertifikat. Hal ini, kata dia secara tidak langsung memiskinkan mereka. Padahal ada potensi-potensi yang oleh masyarakat akhirnya tidak bisa dikembangkan.
Selain itu, ada beberapa wilayah di Sulteng seperti Kabupaten Poso, Morowali Utara dan Buol ada kebun-kebun desa masuk dalam hutan lindung. Jika memang dulu masyarakat masuk karena pemerintah lalai menjaga maka perlu dicarikan solusi.
“Memang sekarang ada perhutanan sosial tapi ini terbatas, sebab hak kepemilikan itu hilang,” jelasnya.
Masalah lainnya adalah daerah transmigrasi yang tadinya sudah menjadi lahan usaha dan sudah mempunyai sertifikat tiba-tiba masuk dalam hutan lindung.
