ReferensiA.id- BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Cabang Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memasukkan data pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bpjamsostek Cabang Sulawesi Tengah, Luky Julianto. Menurut dia, pendataan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pencairan bantuan subsidi upah untuk pekerja ini dijadwalkan mulai dilakukan bulan Juni ini, dan kami sudah mengajukan daftar peserta sesuai dengan kentetuan yang ada, di mana dari Provinsi Sulawesi Tengah ada sekitar 183.856 yang kita ajukan. Tentu harapan kita ini semua bisa menerima BSU dari pemerintah yang nominalnya itu Rp300.000/bulan dan ini diberikan untuk 2 bulan jadi totalnya Rp600.000/orang,” jelas Luky, Kamis 19 Juni 2025.
Adapun proses dan penentuan penerima BSU sepenuhnya berada di Kementerian Ketenagakerjaan RI, di mana BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan data yang sesuai sasaran kebijakan.
Luky mengatakan, salah satu syarat penerima BSU adalah pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp3500.000.
Adanya kebijakan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat penerima BSU diharapkan dapat mendorong seluruh pelaku usaha untuk memberikan perlindungan bagi pekerjanya dengan mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan.
“Alhamdulliah kali ini pemerintah menyalurkan BSU kembali, dan syaratnya itu pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga jadi bukti manfaat lainnya yang bisa dirasakan pekerja, siapa yang mau tau kan, setelah kemarin tahun 2022 ada BSU ternyata tahun ini ada lagi. Jadi harapannya perusahaan bisa secara pro aktif untuk daftarkan pekerjanya di BPJamsostek,” ujarnya.
Seperti diketahui, untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja rentan dan berpenghasilan rendah, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh kembali menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja.
