Pencairan BSU Tahap 2 Akan Berakhir, Peserta Bpjamsostek Diminta Segera Cek Akun

Pencairan BSU
Ilustrasi

ReferensiA.id- Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap dua akan berakhir, namun masih banyak pekerja di Sulawesi Tengah yang belum melakukan pencairan BSU mereka.

Sejak Juni 2025 lalu, pemerintah telah menyalurkan BSU bagi pekerja dengan pendapatan maksimal setiap bulannya Rp3.500.000 dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek).

Setelah sebelumnya penyaluran dilakukan melalui perbankan yang tergabung di Himbara, saat ini penyaluran BSU dilakukan melalui Pos Indonesia dengan sasaran pekerja yang tidak memiliki buku rekening.

Kepala Pos Indonesia Palu Supriyantoro mengatakan, pihaknya telah melakukan penyaluran BSU secara tunai bagi pekerja yang memenuhi syarat sejak 1 Juli lalu, namun diakui hingga saat ini masih banyak pekerja penerima BSU yang belum melakukan pencairan ke kantor Pos.

“Saat ini baru sekitar 47.162 (penerima) atau 74 persen dari 63.573 penerima BSU yang sudah mencairkan BSU, dan masih ada sekitar 16.411 yang belum melakukan pencairan,” jelasnya kepada wartawan, Senin 28 Juli 2025.

Sementara itu, Kepala Bpjamsostek Cabang Sulawesi Tengah Luky Julianto, mengatakan Bantuan Subsidi Upah yang disalurkan pemerintah pusat saat ini merupakan bentuk perhatian bagi masyarakat pekerja dengan pendapatan dibawah Rp3.500.000.

Selain itu, jelas Luky, program ini menjadi bukti manfaat lain menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Allhamdulliah ya, banyak pekerja di Sulawesi Tengah yang juga mendapat rejeki BSU dari Pemerintah. Harapannya ini bisa memotivasi perusahaan lain yang belum mendaftarkan pekerjanya bisa segera memberikan perlindungan bagi pekerjanya. Karena ini selain tanggung jawab perusahaan juga sudah menjadi hak pekerja,” terangnya.

Menyikapi masih adanya pekerja yang belum melakukan pencairan BSU, perusahaan dan pekerja dengan syarat yang ditentukan diharap melakukan pengecekan secara mandiri melalui link yang disiapkan baik melalui link bsu.bpjs ketenagakerjaan, Pospay maupun melalui link Kementerian Ketenagakerjaan atau klik di sini. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version