Melalui kerja sama ini, diharapkan setiap penggiat masjid dapat menjalankan tugas pengabdian dengan aman, tenang, dan sejahtera.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Luky Julianto, menyampaikan apresiasi sekaligus harapannya terkait penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
“Kerja sama strategis ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh penggiat masjid—termasuk marbot, imam, muadzin, takmir, maupun pekerja lain di lingkungan masjid—mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka adalah bagian dari kelompok pekerja rentan yang memiliki risiko kerja cukup tinggi, namun selama ini belum banyak tersentuh perlindungan formal,” ujar Luky.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu siap mendukung penuh implementasi kerja sama ini di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kami berkomitmen untuk mempercepat sosialisasi serta memastikan pendaftaran para penggiat masjid berjalan optimal. Harapan kami, dengan adanya perlindungan melalui program JKK dan JKM, para pengurus masjid dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan sejahtera,” tambahnya.
Luky juga menegaskan, kolaborasi ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja.
“Semoga sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DMI dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi umat serta memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia,” tutupnya. ***
