ReferensiA.id- Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Petasia Timur mengadu ke DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) karena merasa dikriminalisasi oleh PT Agro Nusa Abadi (PT ANA), Jumat 28 Februari 2025.
Para petani dari Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang didampingi oleh Noval A Saputra sebagai Konsultan Hukum dan Direktur Walhi Sulteng Sunardi Katili, diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan.
Pengaduan dilakukan terkait dengan pemanggilan delapan orang buruh panen kelapa sawit, masing-masing atas nama Aristan Tansi, Ilham, Rustam, Amir, Sarman, Muhammad Nur Ichsan, Rukman dan Yeremia.
Kedelapan buruh panen kelapa sawit dituduh melakukan tindak pidana perampasan dan/atau pencurian buah sawit.
Laporan disampaikan oleh pihak PT Agro Nusa Abadi (PT. ANA) pada 9 Februari 2025 kepada Polres Morowali Utara.
Dalam pengaduannya, Aristan Tansi mewakili buruh panen sawit menyampaikan agar proses pemanggilan ini dihentikan karena tidak berdasar.
Disebutkan, PT ANA tidak memiliki legal standing untuk melakukan pelaporan atas kedelapan buruh panen sawit, karena tidak memiliki legalitas perizinan berupa izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) sebagai syarat utama dalam menjalankan bisnis.
“Merespon pengaduan ini, saya atas nama pimpinan DPRD Provinsi Sulteng meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya Polda Sulteng dan Polres Morowali agar menelaah kembali pelaporan oleh PT ANA dan menghentikan proses pemanggilan terhadap kedelapan buruh panen sawit,” ujar Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan usai menerima aduan petani sawit.
Kata dia, jika benar sinyalemen bahwa PT ANA tidak memiliki legalitas perizinan dalam bentuk IUP dan HGU, maka ini dapat dikategorikan sebagai praktik kejahatan perkebunan yang telah berlangsung tahunan, karena selain merugikan petani dan masyarakat setempat dalam konflik lahan, juga berpotensi merugikan daerah karena tidak membayar kewajibannya.