News  

Kakek dan Paman Lakukan Inses Terhadap 3 Anak di Bawah Umur, Polda Sulteng Didesak Berlakukan Hukum Kebiri

Inses
Ketua KPKPST Soraya Sultan.

Menyikapi kejadian ini, sebagai organisasi pengada layanan pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan, KPKPST mendesak pihak Polda Sulteng dalam hal ini UPT PPA Polda Sulteng agar dapat memaksimalkan jeratan hukum pada pelaku dengan penekanan pada pelanggaran Undang-undang No 35 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Sekaligus juga kami meminta kepada pihak Polda Sulteng untuk mendorong penerapan hukum kebiri baik kepada pelaku (kakek) yang sudah berusia sekitar 70 tahun (Lansia) maupun juga kepada pelaku (paman) yang masih berusia produktif (25 tahun), hal tersebut kami sampaikan atas pertimbangan agar tidak adanya kejadian berulang yang melibatkan pelaku yang sama sekaligus juga sebagai efek jera kepada para predator kekerasan seksual khususnya inses,” tegas perempuan yang akrab disapa Oya.

KPKPST juga meminta pihak UPT PPA DP3A Provinsi Sulteng untuk membangun kordinasi yang efektif dengan DP3A Kabupaten Sigi dan UPT PPA DP3A Kota Palu, mengingat lokasi kejadian di dua wilayah, yaitu di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi serta di Kota Palu Sulawesi Tengah.

“Selain memaksimalkan efektifitas kordinasi, kami juga berharap agar UPT PPA DP3A Provinsi Sulawesi Tengah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dukungan psikologis kepada para korban,” jelasnya.

KPKPST bersama berbagai Organisasi Perempuan yang tergabung di Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng (GPB – ST) akan terus mengawal dan memonitoring tahapan dan proses pelaporan serta penanganan di UPT PPA DP3A Sulteng, termasuk mendorong penguatan dukungan sosial dari para pihak yang potensial membangkitkan kembali mental dan rasa percaya diri para korban.

“KPKPST juga sangat berempati kepada ibu korban yang saat ini menjalankan peran sebagai tulang punggung ekonomi keluarga dengan bekerja sebagai Buruh Migran di Malaysia.”

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version