ReferensiA.id- Seorang kakek dan paman di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), tega melakukan kerasan seksul terhadap tiga anak di bawah umur yang merupakan cucu/keponakan mereka sendiri.
Kekerasan seksual sedarah (inses) menimpa tiga anak di bawah umur yang masing-masing masih berusia 6 tahun, 12 tahun dan 15 tahun.
Kasus inses ini telah dilaporkan ke Polda Sulteng pada Jumat, 23 Mei 2025, oleh pihak keluarga melalui Relawan Organisasi Perempuan Sikola Mombine dan Jaringan Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah bersama perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sigi.
Ketiga anak perempuan yang menjadi korban dan masih kategori di bawah umur selama ini diasuh oleh neneknya, karena ibunya menjadi tulang punggung keluarga bekerja sebagai buruh migran di Malaysia. Berdasarkan pengakuan korban, perlakuan bejat kekerasan seksual oleh kakeknya dan pamannya sudah berulang kali terjadi padanya, termasuk kepada dua orang kakak perempuannya.
Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulteng (KPKPST) pun mendesak Polda Sulteng memaksimalkan jeratan hukum, termasuk pemberlakuan hukuman kebiri kepada para pelaku kekerasan seksual inses di Desa Pakuli Utara itu.
“Kejadian ini sekaligus menegaskan bahwa kekerasan seksual yang melibatkan pelaku orang yang punya hubungan darah dan selama ini di personifikasi sebagai ‘pelindung’ adalah ancaman nyata pada kehidupan perempuan, khususnya anak perempuan,” ujar Ketua KPKPST Soraya Sultan dalam keterangannya, Rabu 28 Mei 2025.
Dia menambahkan, keberadaan pelaku di sekitar korban seringkali tidak menimbulkan kecurigaan, itulah sebabnya pelaku lebih leluasa melakukan aksi bejatnya.
Selain itu, praktek inses adalah kategori kekerasan seksual yang sangat kental dengan praktek “relasi kuasa” di hampir semua kejadian inses, karena korban selalu mendapatkan intimidasi bahkan paksaan yang disertai dengan kekerasan fisik dan psikis.
