News  

KPID Sulteng Panggil TVRI Terkait Berita 1 Komisioner Tersandung Korupsi, IJTI Keberatan

KPID Sulteng
Tangkapan layar berita yang ditayangkan TVRI Sulteng. / Ist

ReferensiA.id- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Kepala Stasiun TVRI Sulteng.

IJTI Sulteng menyampaikan keberatan atas tindakan KPID Sulteng yang mengeluarkan surat pemanggilan kepada pihak TVRI untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai salah satu komisioner KPID Sulteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi program Perumda Palu senilai Rp1,3 miliar.

“‎IJTI Sulawesi Tengah menilai langkah pemanggilan tersebut tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan lembaga penyiaran publik,” ungkap Ketua IJTI Sulteng Rolis Muchlis dalam keterangannya, Selasa 7 Oktober 2025.

Kata dia, sebagai lembaga yang juga memiliki fungsi pengawasan, seharusnya KPID Sulteng memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai dengan prinsip Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“‎Apabila KPID Sulteng merasa keberatan dengan isi pemberitaan TVRI Sulteng, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah menyampaikan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan melayangkan surat pemanggilan klarifikasi dan konfirmasi yang justru berpotensi menekan independensi redaksi,” tegasnya.

Dia pun menegaskan, ‎IJTI Sulteng mendukung penuh TVRI Sulawesi Tengah untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik dan bekerja profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi,” tegasnya.

Rolis juga mengingatkan semua pihak, termasuk lembaga negara seperti KPID, untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat kerja jurnalistik.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version