“Kalau begini model pelayanan pihak kepolisian kita. Maka, tidak heran kalau masyarakat pesimis ketika berurusan dengan institusi ini,” keluh MY.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.
Laporan polisi dibuat dan ditandatangani pertanggal 28 November 2025 oleh PS Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu. ***
