ReferensiA.id- Satgas Pangan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Bulog serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di dua lokasi, yaitu di kantor distributor minyak goreng merek Minyakita yang berlokasi di Jalan Durian dan Pasar Tradisional Manonda, Palu Barat, Kota Palu, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Sidak dilakukan usai mencuatnya kasus temuan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran, sempat viral, ditemukan Menteri Pertanian Republik Indonesia (RI) Andi Amran Sulaiman beberapa waktu lalu. Hal serupa diduga menyebar ke sejumlah daerah, termasuk Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kepala Dinas Perindag Sulteng, Mira Yuliastuti menjelaskan, pengawasan dilakukan sebagai respons atas temuan takaran minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan 1 liter, yang sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertanian RI.
“Kami melakukan uji sampel terhadap beberapa produsen dan menemukan satu produsen yang takarannya tidak sesuai dengan ketentuan 1 liter dan melebihi harga HET (harga eceran tertinggi). Kami menguji kemasan botol dan pouch,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bulog Sulteng, Elis Nurhayati, memastikan minyak goreng yang didistribusikan oleh Bulog telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Hasil pengawasan oleh Disperindag Provinsi Sulteng menunjukkan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh Perum Bulog memiliki takaran yang sesuai dengan 1 liter dan dijual dengan harga sesuai HET, yakni Rp15.700,” tuturnya.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol Bagus Setyawan menambahkan, pihaknya bersama Bulog, Disperindag Provinsi Sulteng, Disperindag Kota Palu, dan pengawas Metrologi telah melakukan pengawasan di beberapa tempat. Hasil dari pemeriksaan sampel akan segera ditindaklanjuti.