“Anggota juga menemukan alat hisap sabu dan pirex di dalam lemari pakaian di rumah milik MM,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap MM, lanjut amin, ditemukan fakta-fakta bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang Narapidana berinisial PN, setelah itu MM berboncengan dengan NS menuju rumah NS.
“Sebelumnya MM sering ke rumahnya untuk dijadikan tempat mengemas sabu sebelum diedarkan dan MM juga sering menyuruhnya untuk mencari pelanggan untuk membeli sabu tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RED
