ReferensiA.id- Tim Resmob Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian kartu remi jenis bingo-bingo di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Dalam operasi tersebut kami mengamankan 20 orang, yang terdiri dari 13 pria dan 7 wanita,” ungkap Kasat Reskrim pada Kamis, 3 Juli 2025.
Barang bukti yang disita dalam operasi pada Sabtu 28 Juni 2025, antara lain papan taruhan 78 buah, sebuah papan bandar, uang pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, seribuan rupiah dan koin dengan jumlah total Rp557 ribu.
“Para pelaku mengaku aksi ini sudah berlangsung kurang lebih dua minggu terakhir,” imbuhnya.
Kepolisian menyebut kegiatan judi ini menimbulkan keresahan warga karena berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 06.00 Wita.
Selanjutnya, kata Tio, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal serta menyita barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya demi keamanan bersama,” pesannya. ***
