Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Diduga Terlibat Penyalahgunaan Ganja

Polisi Tangkap 2 mahasiswa
Barang bukti yang disita kepolisian terkait penangkapan dua mahasiswa yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja. / Ist

ReferensiA.id- Polisi tangkap 2 mahasiswa di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kedua mahasiswa tersebut diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Indra Wiguno dalam keterangannya pada Sabtu, 2 April 2022.

Kedua terdua pelaku ialah DS (23 tahun), merupakan seorang mahasiswa, beralamat di Jalan Akasia Jaya, BTN Perumnas Tinggede.

Terduga lainnya adalah FS (20 tahun), mahasiswa yang beralamat di Jalan Dewi Sartika, Kota Palu.

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, menjelaskan, kedua orang mahasiswa itu dibekuk oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu pada Jumat, 2 April 2022.

Penangkapan kedua terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja iru berawal dari Informasi adanya paket kiriman asal Medan Sumatera Utara menuju Kota Kota Palu, yang dicurigai merupakan narkotika.

Diduga, ganja tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Palu.

“Dengan informasi itu, personel lakukan penyelidikan, bekerjasama dengan tempat pengiriman paket tersebut,” jelas AKBP Bayu.

Bayu mengatakan, pemesan paket tersebut menggunakan nama fiktif. Paket tersebut kemudian diantar dan diikuti oleh Polisi.

Paket berakhir di Jalan Tuna Roa, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dan diterima oleh DS yang juga berboncengan dengan FS.

Kapolres Palu menambahkan, sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti 1 paket diduga ganja, terbungkus kain hitam yang tersimpan di dalam kotak dus warna merah muda, dengan berat 783 gram.

“Saat ini kedua terduga pelaku telah digelandang ke Satnarkoba Polres Palu, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version