“Sebagai warga, penyerahan sebagai simbolis BPJS pada hari ini merupakan satu kesyurukan, karena perusahaan bukan semata-mata memperhatikan dia punya karyawan, tapi masyarakat juga diperhatikan,” katanya.
Menurut Superintendent PPM-CSR PT CPM, Rahyunita Handayani, program kemitraan PT CPM dalam melindungi pekerja rentan ini menyasar 100 warga yang tersebar dari beberapa kelurahan di lingkar tambang.
“Penerima benefit BPJS Ketenagakerjaan ini kami coba sebar, walaupun belum semua kelurahan ada keterwakilannya, yang kami cover itu yang ada hubungan mitra dengan kami, misalnya kelompok pengrajin,” jelas dia.
Meski begitu, pihaknya akan mendorong program itu terus berlanjut dan melibatkan masyarakat atau pekerja rentan yang lebih luas di lingkar tambang.
Dalam menentukan siapa penerima, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kelompok mitra.
PT CPM menanggung penuh iuran peserta Bpjamsostek yang didaftarkan. Bahkan perseroan telah melunasi seluruh iuran 100 peserta yang didaftarkan selama setahun ke depan.
Manfaat yang Didapatkan Sebagai Peserta Bpjamsostek
Masyarakat yang telah didaftaran sebagai peserta Bpjamsostek oleh PT CPM setidaknya akan mendapatkan dua program perlindungan penting, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kita sebagai pekerja mandiri bisa terlindungi ketika terjadi risiko selama bekerja, termasuk selama berada di perjalanan menuju dan pulang kerja,” ungkap Kepala Bidang Kepesertaan Bpjamsostek Cabang Palu Ramli.
Dia jelaskan, salah satu manfaat yang akan didapatkan oleh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta Bpjamsostek adalah mendapatkan biaya perawatan dan pengobatan secara penuh di rumah sakit, jika terjadi risiko kecelakaan saat bekerja.
