News  

Soal Pemanggilan TVRI, Ketua KPID Sulteng Pastikan Bukan Intimidasi, Organisasi Pers Beri Kecaman

KPID Sulteng
Tangkapan layar berita TVRI Sulteng terkait penetapan tersangka salah satu komisioner KPID Sulteng. / Ist

AJI Kota Palu pun mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap terkait hal ini, sebagai berikut;

  1. Mendesak KPID Sulteng menarik kembali surat pemanggilan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala LPP TVRI Sulteng.
  2. Mekanisme yang tepat yang harusnya diambil oleh KPID Sulteng adalah hak jawab atau koreksi, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
  3. LPP merupakan lembaga penyiaran yang berhak independen tanpa ada campur tangan pemerintah pusat maupun daerah, lewat lembaga-lembaganya termasuk KPID Sulteng, dan semata-mata bekerja untuk kepentingan publik.
  4. Seluruh jurnalis termasuk yang bekerja di dalam LPP maupun lembaga penyiaran lainnya, bekerja berdasarkan fakta dan tidak boleh diintervensi lembaga manapun.
  5. Menyerukan seluruh media massa di Sulawesi Tengah untuk tetap independen, professional dan berpegang teguh pada pasal 6 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
  6. Kebebasan pers adalah hak konstitusional, dan wajib dilawan setiap kali ada upaya pembungkaman, sekecil apa pun bentuknya.

Sebelumnya KPID Sulteng menyurati TVRI Sulteng berkaitan dengan dua pemberitaan yang ditayangkan, yakni dalam program Sulawesi Tengah Hari Ini pada Sabtu, 4 Oktober 2025 Pukul 17.05 Wita dan Sulawesi Tengah Hari Ini pada Senin, 6 Oktober 2025 Pukul 11.17 Wita. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version