ReferensiA.id- Kasus meninggalnya seorang warga penambang karena tertimbun longsor di lokasi tambang emas Desa Kayuboko diharap tidak “menguap” begitu saja. Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas perisitiwa maut itu.
Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, Dedi Askary menyebut kejadian tragis yang menelan korban jiwa di wilayah izin pertambangan rakyat (IPR) Kayuboko bukanlah sekadar kecelakaan kerja biasa, yang bisa diselesaikan dengan santunan lalu dilupakan.
“Ini adalah tamparan keras bagi tata kelola pertambangan rakyat yang seharusnya memberikan kesejahteraan, bukan malah menjadi ladang maut,” tegasnya dalam keterangan, Senin 16 Februari 2026.
Ketua Komnas HAM Sulteng periode 2006 – 2025 itu mengatakan, kematian penambang ini harus menjadi momentum untuk pembenahan total, di mana penegakan hukum wajib berdiri tegak di atas segalanya.
“Transparansi dan akuntabilitas hukum tidak boleh berhenti di level bawah. Pihak-pihak yang memegang kendali atas operasional dan legalitas harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata,” ujar pria yang Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng tersebut.
Menurutnya, tiga koperasi pemegang IPR di sana harus bertanggung jawab. Sebagai entitas legal yang mengantongi izin, koperasi bertanggung jawab penuh atas standar keselamatan kerja (K3) di wilayah konsesinya.
“Jika terbukti ada kelalaian prosedur, pengurus koperasi tidak bisa cuci tangan,” katanya.
Selain itu, Ketua Forum Koperasi Tambang Kayuboko juga harus turut bertanggung jawab. Sebagai koordinator dan representasi kolektif, menurut Dedi, ketua forum memiliki peran strategis dalam pengawasan.
“Kegagalan dalam memastikan sinergi keselamatan antar-koperasi adalah bentuk pembiaran yang fatal,” jelas dia.
