Olehnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu berharap agar peserta masih memiliki tunggakan iuran segera melunasi tunggakannya agar dapat menerima manfaat program JKN.
Bagi peserta JKN yang punya tunggakan iuran juga diberi kemudahan melalui program REHAB. Bagi yang menunggak selama 4 – 24 bulan, dapat membayar tunggakan iuran dengan cara dicicil selama 12 bulan.
“Peserta yang punya tunggakan lebih dari dua tahun (24 bulan), umpama sampai lima tahun, itu yang perlu dilunasi hanya dua tahun saja,” jelasnya. RED
