WOM Finance Buka Suara soal Polemik Penarikan Fortuner di Palu, Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Wom Finance
WOM Finance tegaskan proses pengamanan kendaraan debitur dilakukan sesuai prosedur. / Ist

Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi tidak wajib melalui putusan pengadilan apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

“Dalam perkara ini kendaraan diserahkan secara sukarela. Debitur juga telah beberapa kali membuat surat pernyataan penyerahan kendaraan sehingga proses yang kami lakukan sudah memenuhi ketentuan hukum,” ujarnya.

Muhammad Fadli juga membantah adanya tudingan penandatanganan dokumen dilakukan di bawah tekanan. Ia menyebut seluruh proses berlangsung secara terbuka dan didukung dokumentasi.

Tak hanya itu, WOM Finance meluruskan isu mengenai adanya karyawan perusahaan yang disebut menerima uang sebesar Rp7,5 juta dari konsumen.

Muhammad Fadli menegaskan, orang yang menerima uang tersebut bukan pegawai WOM Finance, melainkan oknum pihak ketiga yang tidak pernah mendapatkan perintah ataupun kuasa dari perusahaan Wom Finance.

“Kami tidak pernah menginstruksikan siapa pun menerima pembayaran melalui rekening pribadi. Seluruh pembayaran resmi hanya melalui rekening perusahaan. Jika ada transaksi ke rekening pribadi, itu berada di luar tanggung jawab WOM Finance,” tegasnya.

Ia menambahkan, kendaraan yang telah diamankan hingga kini belum dilelang. WOM Finance masih membuka kesempatan penyelesaian secara damai dengan menawarkan skema pelunasan yang lebih ringan kepada pihak yang menguasai kendaraan. Di mana kewajiban utang debitur Rp125 juta sudah termasuk denda, tapi pihak perusahaan memberikan keringanan melalui sistem pelelangan dengan nilai penawaran Rp75 juta.

Sementara itu, Branch Head PT WOM Finance Kantor Cabang Palu, Oktaweno Orlando, menegaskan perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, WOM Finance tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan, menghormati hak-hak konsumen, serta mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version