ReferensiA.id- Sebanyak 76 konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten masih menjadi pekerjaan rumah besar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Di tengah tingginya potensi sengketa lahan yang menghambat investasi, pemerintah memperkuat komitmen membenahi tata kelola pertanahan melalui percepatan sertifikasi aset, digitalisasi layanan dan penguatan pencegahan korupsi di sektor pertanahan.
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid dan Wakil Gubernur, Reny Lamadjido beserta seluruh kepala daerah se-Sulteng bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmen membangun tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan, Rabu 29 Juli 2026 di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulteng.
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Kepala Satgas IV KPK Andy Purwana, Tim Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK yang terdiri atas Meri Putri Abadi (PIC Sulawesi Tengah), Tri Haryati, Naufal Habibi, Sri Purwanti Lestari, dan Vani Fitria Gucen, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, Gubernur Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota, serta jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah menegaskan kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, persoalan pertanahan yang belum terselesaikan akan berdampak langsung terhadap tertundanya investasi yang masuk ke daerah.
“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegas Gubernur.
