Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Harap Masyarakat Cegah Penyebaran Komunitas LGBT

Komisi IV DPRD sulteng
Ist

ReferensiA.id- Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Tolak LGBT terkait usulan pembentukan peraturan daerah (Perda) anti LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender).

Rapat yang berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, Jalan Dr Sam Ratulangi No 80 Palu, itu merupakan tindak lanjut atas unjuk rasa yang dilaksanakan pada 26 Juni 2026 lalu.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofi’ah, serta dihadiri anggota Komisi IV, yakni Rahmawati M Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Winiar Hidayat Lamakarate, Sri Atun dan Baharuddin Sapii.

Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga terkait, antara lain Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulawesi Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT.

Dalam forum tersebut, Komisi IV DPRD Sulteng mendengarkan secara langsung penyampaian aspirasi, pandangan, serta masukan dari seluruh pihak yang hadir.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, menegaskan DPRD memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, rapat dengar pendapat tersebut turut menghadirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah untuk memperoleh pandangan dari berbagai perspektif, terutama perspektif keagamaan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version