Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah periode 31 Desember 2021, telah terdaftar sebanyak 464.932 pekerja dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Namun jumlah tersebut masih sangat jauh dibandingkan data angkatan kerja yang bekerja di Sulawesi Tengah yang jumlahnya mencapai 1.516.347 pekerja, atau baru mencapai 30,66 persen dari jumlah pekerja yang ada di Sualwesi Tengah. Angka itu masih sangat jauh dari angka Universal Coverage yang diharapkan.
Kata Raden Harry, merujuk pada Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek, yang salah satunya mengamanatkan kepada seluruh kepala daerah, baik gubernur, wali kota dan bupati untuk mengambil langkah-langkah strategis memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai non ASN, pekerja rentan, serta semua pekerja pada Badan Usaha Milik Daerah terdaftar dalam program Jamsostek.
“Sebagai upaya implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Sulawesi Tengah, BPJamsostek akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya untuk menyukseskan pelaksanaan Inpres tersebut,” Ujar Harry.
Sebagai informasi, BPJamsostek saat ini menyelenggarakan 5 program perlindungan social yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai program terbaru yang diamanatkan pemerintah.
“Dan BPJamsostek akan terus berupaya memberikan pelayanan prima dan perlindungan untuk kesejahteraan pekerja di Sulawesi Tengah,” tandasnya. red
