Ruang lingkup kecelakaan kerja adalah risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan wajar serta ada unsur ruda paksa yaitu cidera pada tubuh/luka-luka akibat peristiwa atau kejadian.
Singkatnya adalah cidera luka-luka karena hubungan kerja. Ini juga harus dilaporkan secara awal paling lambat 2 x 24 jam kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dan secara bertahap saat pelayanan baik melalui PLKK kerjasama.
Seandainya menggunakan fasilitas medis non PLKK atau belum kerjasama maka mekanismenya adalah reimburs atau menalangi dulu pembiayaan secara mandiri yang kemudian diajukan untuk penggantian atas biaya perawatan sesuai indikasi medisnya.
Manfaat selanjutnya untuk program JKK ini adalah perawatan sesuai kebutuhan dan indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari tenaga kerja hingga perguruan tinggi.
Selanjutnya program Jaminan Kematian (JKM) adalah memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta sejak tenaga kerja hingga perguruan tinggi.
Kepesertaan dan perlindungan BPJamsostek Adhoc ini sudah berlaku sejak 13 Juli 2024 sesuai yang tertera pada Perjanjian Kerjasama ini Nomor : PKS/39/072024 dan Nomor : 950/PP.04-PKS/7208/2024.
“Bahwa kami terus melakukan upaya peningkatan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau kami sebut UCJ melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder dan hari ini kami bekerja sama dengan KPU Parigi Moutong. Tentu kami sangat apresiasi langkah dan respons baik KPU Parigi Moutong atas upaya bersama sama memberikan jaminan kepada petugas adhoc,” sambut Andi Syamsu Rijal. RED
