Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal mengatakan, apa yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja PT Sritex menjadi bukti besarnya manfaat memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini diharapkan dapat semakin mendorong semua pelaku usaha dan pekerja agar memiliki perlindungan sebagai bentuk antisipasi situasi yang tidak diinginkan saat bekerja baik musibah kecelakaan maupun pemberhentian.
“Ini bukti kalau perlindungan ketenagakerjaan itu penting tidak hanya bagi pekerja tapi juga perusahaan. Seperti yang dialami oleh PT Sritex yang mem-PHK ribuan pekerjanya kalau mengandalkan perusahaan mungkin akan sulit menjamin kesejahteraan pekerja yang di PHK. Tapi dengan didaftarkannya di BPJS Ketengakerjaan setidaknya mereka masih punya tabungan yang bisa digunakan sambil menunggu dapat pekerjaan,” katanya, Jumat 7 Maret 2025. ***
