Pemda Morowali Daftarkan 20.700 Petani ke Bpjamsostek

Pemda Morowali
Peluncuran kepesertaan Bpjamsostek petani Sekabupaten Morowali. / Ist

Zainudin mencontohkan bagi pekerja BPU, iurannya mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yaitu JKK dan JKm. Selain itu peserta juga dapat mengikuti program jaminan hari tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulannya.

Adapun manfaat perlindungan yang akan didapatkan adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Jika peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena dalam masa pemulihan, Bpjamsostek juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

“Dengan memiliki perlindungan dari Bpjamsostek diharapkan para petani di Kabupaten Morowali ini lebih terjamin dari risiko kecelakaan kerja, sehingga hasil pertanian di wilayah ini terus meningkat dan mampu memperkuat perekonomian nasional,” tutup Zainudin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah Raden Harry Agung Cahya mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu amanat dari UUD 1945, di mana semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, dan negara telah mengembangkan sistem jaminan sosial.

“Kami sangat apresiasi Kabupaten Morowali sudah mengimplementasikannya dalam sebuah program nyata. Harapan kami hal ini dapat diikuti oleh pemda kabupaten kota lainnya, termasuk provinsi, sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, terutama pekerja rentan seperti halnya petani,” jelas Harry.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version