Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Arief Budiarto mengatakan, kedepannya pemerintah juga bisa fokus dalam menuju Universal Worker Coverage di wilayahnya. Namun dapat dilakukan secara bertahap sesuai pagu APBD masing-masing, dimulai dengan pekerja rentan dan non ASN. Karena Risiko kerja juga bisa terjadi pada mereka, di mana akan mengganggu keuangan keluarga dan tentunya kesejahteraan mereka.
“Pemda diharapkan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan minimal JKK dan JKm, di mana ketika terjadi risiko, keluarga dan pekerja bisa mendapat manfaat baik berupa pengobatan sampai dengan sembuh dan penggantian upah selama berobat ketika terjadi kecelakaan kerja dan mendapat santunan kematian dengan total Rp42 juta rupiah,” Jelas Arief di saat melakukan Audiensi di Kantor Bupati.
Dalam kesempatan ini, Arief Budiarto juga mengatakan bahwa sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek.
“Pertama adalah Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek,” urainya.
“Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” imbuhnya.
Selain itu, dia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia.
