News  

Polda Sulteng Selidiki Lokasi PETI di Lobu Parimo, Alat Berat “Kabur” Lebih Dulu

PETI di Lobu
Ist

ReferensiA.id- Petugas kepolisan hanya menemukan kolam-kolam titik bekas aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan alat berat, saat melakukan penyelidikan lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Selasa 14 April 2026. Alat berat yang digunakan telah “kabur” sebelum petugas mendatangi lokasi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Unit II Subdit IV Tipiter kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Lobu. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/46/IV/Res.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 9 April 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/232/IV/Res.5.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 April 2026.

Penyelidikan PETI di Lobu difokuskan pada dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal yang sebelumnya dilaporkan masyarakat menggunakan alat berat.

Sekitar pukul 10.00 Wita, personel Unit II Subdit IV Tipiter turun ke lokasi untuk melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan.

Namun, dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan adanya alat berat (ekskavator) yang beroperasi di lokasi.

Meski demikian, petugas menemukan sejumlah titik bekas aktivitas pertambangan yang diduga sebelumnya menggunakan alat berat.

Saat dilakukan pengecekan, di lokasi hanya terdapat masyarakat yang melakukan penambangan secara manual dengan metode dulang.

Berdasarkan keterangan warga yang berada di lokasi, alat berat yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pertambangan telah meninggalkan area tersebut sekitar satu minggu sebelum kedatangan petugas.

Hasil penyelidikan kepolisian menyebutkan, lokasi pertambangan berada di sepanjang aliran sungai di wilayah Kecamatan Moutong.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version