Ada pula santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dan tidak lagi dapat bekerja sebagai ganti dari penghasilannya yang hilang akibat kecelakaan kerja.
Selain itu, peserta juga mendapatkan santunan senilai Rp70 juta jika meninggal akibat kecelakaan kerja. Santunan akan diberikan kepada ahli waris.
“Kalau mengalami cacat akibat kecelakaan kerja atau meninggal, juga ada santunan. Bagi yang meninggal santunannya Rp70 juta rupiah untuk ahli waris dan ada pula beasiswa untuk dua orang anaknya,” jelas Ramli.
Bukan cuma itu, peserta Bpjamsostek yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja juga bakal tetap mendapatkan santunan yang diberikan kepada ahli warisnya senilai Rp42 juta. RED
