ReferensiA.id- PT Vale Indonesia telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 18 Juli 2025 kemarin.
Namun demikian, agenda yang direncanakan dalam RUPSLB tersebut tidak dapat ditetapkan karena tidak terpenuhinya kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan di bidang pasar modal.
Meskipun pelaksanaan RUPSLB telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pengambilan keputusan dan tata cara penggunaan hak-hak pemegang saham sesuai dengan Tata Tertib Rapat, namun tidak terpenuhinya kuorum membuat agenda yang di antaranya penetapan presiden direktur perseroam belum bisa dilaksanakan.
“Perseroan akan menjadwalkan ulang RUPSLB pada waktu yang akan diinformasikan kemudian, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ungkap Head of Corporate Communications PT Vale Vanda Kusumaningrum dalam keterangannya, Sabtu 19 Juli 2025.
Meski begiti, perseroan memastikan bahwa seluruh fungsi organisasi dan arah strategis perusahaan tetap berjalan secara efektif di bawah kepemimpinan Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat.
I nformasi lebih lanjut mengenai jadwal RUPSLB yang baru akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Vanda.
Seperti diketahui, salah satu agenda yang direncanakan pada RUPSLB tersebut adalah usulan penunjukan presiden direktur (pesdir) untuk mengisi kekosongan jabatan presiden direktur setelah ditinggalkan oleh Febriany Eddy beberapa waktu lalu.
Febriany Eddy sebelumnya mengundurkan diri pada 21 April 2025 usai diangkat sebagai Direktur PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI yang merupakan perusahaan induk operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). RED



















