ReferensiA.id- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kota Palu yang disampaikan melalui aksi damai Aliansi Perjuangan Masyarakat Kota Palu (APMKT) di halaman Kantor DPRD Sulteng, Senin 10 September 2025.
Aksi yang diikuti sekitar seratus orang tersebut menyoroti persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) di sejumlah wilayah, khususnya Kelurahan Tondo, Talise, dan Talise Valangguni, serta menuntut pencabutan sertifikat HGB yang dianggap tumpang tindih dengan lahan yang telah lama dikuasai masyarakat.
Massa juga meminta adanya kepastian hukum bagi warga yang telah bermukim dan mengelola lahan eks HGB selama bertahun-tahun.
Rombongan demonstran diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, didampingi Ketua Komisi III Arnila Hi Moh Ali dan Anggota Komisi III Dandy Adhy Prabowo.
Dalam dialog terbuka dengan perwakilan massa, Aristan menegaskan komitmen DPRD untuk menjembatani aspirasi masyarakat hingga ke tingkat nasional.
“Kami akan segera berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI untuk menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP). Semua pihak terkait akan diundang, baik perwakilan masyarakat, pemegang HGB, kementerian ATR/BPN, maupun pemerintah daerah,” jelas Aristan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila Hi Moh Ali menegaskan, DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar masyarakat tidak dirugikan.
Ia menyebut akan memastikan aspirasi ini mendapat perhatian serius. Tujuannya satu: penyelesaian yang adil dan berpihak pada masyarakat.
Aksi berlangsung damai dan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Setelah aspirasi mereka diterima oleh DPRD, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Langkah DPRD Sulteng ini diharapkan menjadi awal penyelesaian konkret bagi polemik lahan HGB di Kota Palu yang telah berlangsung bertahun-tahun dan kerap memicu keresahan di masyarakat. ***



















