Komisi IV DPRD Sulteng Bahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Dprd sulteng
Komisi IV DPRD Sulteng gelar rapat kerja bersama membahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. / Ist

ReferensiA.id- Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan berlangsung di Ruang Baruga Lantai 3 Gedung B Kantor DPRD Sulteng, Selasa 4 November 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, dihadiri oleh para anggota Komisi IV, di antaranya Rahmawati M Nur, Baharuddin Sapii, Abdul Rahman, Winiar Hidayat Lamakarate, dan Awaluddin.

Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Lingkungan Hidup, serta Biro Hukum Setda Sulteng, bersama tenaga ahli DPRD.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan pasal demi pasal Ranperda, yang nantinya menjadi dasar hukum bagi pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Hidayat Pakamundi menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga keberlangsungan masyarakat adat sebagai bagian penting dari jati diri dan kebudayaan daerah.

Baca Juga:  Syarifuddin Hafid Ditunjuk Jadi Wakil Ketua 2 DPRD Sulteng

“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi masyarakat adat di Provinsi Sulawesi Tengah. Kita menyadari bahwa masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, nilai-nilai budaya, serta tatanan sosial yang telah menjadi bagian dari identitas daerah ini sejak lama,” ujar Hidayat Pakamundi.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Sulteng Tinjau Ketersediaan Beras di Gudang Bulog Poso

Ia menambahkan, Komisi IV berkomitmen memastikan setiap pasal dalam Ranperda benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat, pelestarian kearifan lokal, dan penguatan kelembagaan adat.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *