ReferensiA.id- Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan berlangsung di Ruang Baruga Lantai 3 Gedung B Kantor DPRD Sulteng, Selasa 4 November 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, dihadiri oleh para anggota Komisi IV, di antaranya Rahmawati M Nur, Baharuddin Sapii, Abdul Rahman, Winiar Hidayat Lamakarate, dan Awaluddin.
Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Lingkungan Hidup, serta Biro Hukum Setda Sulteng, bersama tenaga ahli DPRD.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan pasal demi pasal Ranperda, yang nantinya menjadi dasar hukum bagi pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Hidayat Pakamundi menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga keberlangsungan masyarakat adat sebagai bagian penting dari jati diri dan kebudayaan daerah.
“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi masyarakat adat di Provinsi Sulawesi Tengah. Kita menyadari bahwa masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, nilai-nilai budaya, serta tatanan sosial yang telah menjadi bagian dari identitas daerah ini sejak lama,” ujar Hidayat Pakamundi.
Ia menambahkan, Komisi IV berkomitmen memastikan setiap pasal dalam Ranperda benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat, pelestarian kearifan lokal, dan penguatan kelembagaan adat.



















