ReferensiA.id- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus meningkat dari tahun ke tahun. Jika pada enam tahun lalu atau tahun 2015, PAD Sulteng hanya Rp887 miliar, maka pada tahun 2021 meningkat menjadi Rp1,49 triliun. (lihat infografis)
Dengan nilai PAD tersebut, maka kinerja Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) Sulawesi Tengah semakin tinggi. Begitu juga Derajat Desentralisasi Fiskal (DDF) yang menunjukkan semakin tinggi kemampuan keuangan daerah mendukung otonomi daerah.
IKF Sulawesi Tengah pada 2021 senilai 0,35% atau menuju kemandirian. Artinya, 35 persen belanja daerah Sulawesi Tengah dapat dibiayai oleh PAD. IKF menunjukkan tingkat kemampuan suatu daerah dalam membiayai belanja daerah tanpa tergantung paa pendapatan transfer.
Sedangkan DDF Sulawesi Tengah pada tahun 2021 tercatat 31,85. DDF menggambarkan persentase campur tangan pemerintah pusat dalam pembangunan daerah dan menunjukkan tingkat kesiapan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.
Data menunjukkan bahwa PAD Sulawesi Tengah pada 2021 sebesar Rp1,49 triliun. Sedangkan pendapatan lainnya Rp3,19 triliun. Adapun belanja Rp4,31 triliun.
PAD terdiri atas pajak daerah, restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Peningkatan PAD terutama didorong oleh peningkatan pajak daerah. Realiasasi pajak daerah mencapai Rp1,07 triliun.
Pajak daerah sebagai penyumbang utama peningkatan pajak karena meningkatnya bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Meski begitu, menurut Gubernur Sulawesi Tengah PAD yang masih Rp1 triliun lebih masih rendah. Dia mengharapkan PAD Sulawesi Tengah bisa mencapai Rp5 triliun.
“Kita berharap PAD kita bisa mencapai Rp5 triliun , saat ini hanya Rp1 triliun, gaji ASN sudah Rp1,6 triliun, kita bersyukur ada dana transfer dari Pusat,” kata Gubernur pada suatu kesempatan.



















