Aksi Tuntutan Serikat, 2 Petugas Keamanan IMIP Terluka

IMIP
Aksi unjuk rasa serikat buruh di kawasan PT IMIP. / Ist

ReferensiA.id- Aksi unjuk rasa yang dilakukan Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Rabu 18 Februari 2026, berujung insiden hingga menyebabkan dua petugas keamanan mengalami luka bakar.

Personel Morowali Security Service (MSS) yang menjadi korban adalah I Made Andika Putra (23) dan Ahyar (29). I Made Andika Putra mengalami luka bakar pada bagian bokong kanan dan kiri, dua telapak tangan, serta pinggang. Sementara Ahyar mengalami luka pada telapak tangan kanan, punggung jari tangan kiri dan lutut.

Kedua petugas telah mendapatkan penanganan medis di Klinik 1 IMIP. Manajemen memastikan seluruh biaya pengobatan ditanggung dan kondisi korban terus dipantau.

Selain itu, Tim Satuan Khusus bersama Polsek Bahodopi tengah mengawal penanganan insiden tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Manajemen PT IMIP menyayangkan terjadinya insiden kekerasan hingga mencederai petugas keamanan dalam unjuk rasa yang awalnya disampaikan sebagai aksi damai.

Baca Juga:  PT Vale Dorong Penguatan Sektor Kesehatan di Morowali dan Kolaka

Perusahaan menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya tetap harus menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan bersama.

Aksi unjuk rasa tersebut dilatarbelakangi sejumlah tuntutan SBIMI terhadap manajemen PT KINRUI dan PT KXNI. Di antaranya penghentian dugaan praktik pungutan liar terkait Surat Izin Mengemudi Perusahaan (SIMPER), penolakan pengurangan poin kinerja dan potongan upah sepihak, pemenuhan makan dua kali bagi pekerja shift, pemberian tunjangan produksi, hingga tuntutan agar tidak terjadi diskriminasi serta mutasi sepihak terhadap anggota serikat pekerja.

Baca Juga:  Anggota Komisi III DPRD Sulteng Temukan Perusahaan di Kawasan IMIP Tak Penuhi Kewajiban Dasar

Selain itu, SBIMI juga menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 26 karyawan Departemen Jetty Konstruksi yang disebut sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya merupakan pengurus aktif serikat pekerja.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *