Anggota DPRD Palu Desak Pembangunan Jetty yang Rampas Ruang Hidup Nelayan Dihentikan

Dprd palu
Ilustrasi

“Ini bukan hanya soal izin administratif, tapi soal keberlanjutan hidup nelayan, masa depan lingkungan, dan hak rakyat Kota Palu,” tegas legislator yang juga Presidium Nasional Kaukus Parlemen Hijau Daerah itu.

Ia menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kebijakan yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan.

“Kami akan terjun langsung bersama kawan-kawan di DPRD dan Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah untuk menelusuri legalitas kedua perusahaan tersebut. Kami juga akan menggelar rapat dengar pendapat dengan para pihak terkait,” tandasnya.

Baca Juga:  Puluhan Orang Bermasker Lakukan Penganiayaan dan Pengrusakan di Palu Plaza Kota Palu

Menurut Mutmainah, persoalan ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan tambang galian C di Kota Palu agar tidak bermain-main dengan hukum, lingkungan dan masa depan rakyat.

Dia pun meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap susbtansi dan implementasi Perda No 2 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga:  Seorang Perempuan Tewas Diduga Lompat dari Kamar Hotel di Kota Palu

“Dan perlunya ada sebuah regulasi khusus daerah yang mengatur tentang tata kelola pertambangan galian C yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah,” tegas Mutmainah. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *