“Ini bukan hanya soal izin administratif, tapi soal keberlanjutan hidup nelayan, masa depan lingkungan, dan hak rakyat Kota Palu,” tegas legislator yang juga Presidium Nasional Kaukus Parlemen Hijau Daerah itu.
Ia menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kebijakan yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan.
“Kami akan terjun langsung bersama kawan-kawan di DPRD dan Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah untuk menelusuri legalitas kedua perusahaan tersebut. Kami juga akan menggelar rapat dengar pendapat dengan para pihak terkait,” tandasnya.
Menurut Mutmainah, persoalan ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan tambang galian C di Kota Palu agar tidak bermain-main dengan hukum, lingkungan dan masa depan rakyat.
Dia pun meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap susbtansi dan implementasi Perda No 2 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dan perlunya ada sebuah regulasi khusus daerah yang mengatur tentang tata kelola pertambangan galian C yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah,” tegas Mutmainah. ***



















