DPRD Sulteng Bahas Dua Ranperda Strategis: Perlindungan Masyarakat Adat dan Pelestarian Cagar Budaya

dprd sulteng
Wakil DPRD Sulteng, Aristan, pimpin rapat paripurna. / Ist

ReferensiA.id- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, masing-masing tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta perlindungan dan pelestarian cagar budaya, Selasa 9 September 2025.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, didampingi Ketua DPRD Mohammad Arus Abdul Karim, dihadiri jajaran anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido bersama sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Aristan menjelaskan, pembahasan dua ranperda tersebut telah melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD, meliputi penjelasan dari komisi, pandangan fraksi, hingga pembahasan bersama pemerintah daerah.

“Sesuai dengan pembahasan Ranperda sebagaimana mekanisme yang diatur peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD yaitu meliputi penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, penjelasan Bapemperda, pendapat Gubernur tentang Raperda, jawaban fraksi terhadap pendapat Gubernur, dan pembahasan dalam rapat komisi atau Pansus yang dilakukan bersama Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili,” katanya.

Baca Juga:  Hadiri HUT ke-73 Donggala, Anggota DPRD Sulteng: Saatnya Donggala Bangkit Menuju Kejayaan

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Sulteng Dandy Adhy Prabowo menuturkan, Ranperda inisiatif DPRD tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat disusun dengan memperhatikan berbagai regulasi nasional.

Prosesnya mencakup penyusunan naskah akademik, pelaksanaan FGD dan uji publik, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, Perda ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih efektif bagi masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional mereka. Selain itu, perda ini akan membantu mencegah konflik wilayah dan sumber daya alam, sekaligus mendorong pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *