Dari sisi pemerintah daerah, Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido menjelaskan bahwa Ranperda tentang perlindungan dan pelestarian cagar budaya memiliki urgensi tinggi. Menurutnya, urusan kebudayaan merupakan urusan wajib non-pelayanan dasar yang memerlukan dukungan nyata dari sisi kebijakan dan penganggaran.
Wagub bilang, Sulawesi Tengah memiliki sebaran peninggalan sejarah dan purbakala yang mencerminkan kejayaan masa lalu. Sayangnya, banyak di antaranya belum mendapatkan perhatian dan apresiasi yang memadai.
“Olehnya, untuk menumbuhkan minat dan apresiasi masyarakat terhadap objek-objek tersebut perlu dilakukan beberapa cara seperti pelestarian, penyelamatan, dokumentasi, perlindungan dan pengamanan, pengelolaan dan pemanfaatan merupakan salah satu langkah awal dari pelestarian dan penyamatan data-data dilapangan yang sangat berharga, maka dari itu diperlukan pembentukan peraturan daerah untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya yang ada di Sulawesi Tengah,” katanya. ***



















