ReferensiA.id- Komisi I DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan konsultasi awal ke Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat, 7 November 2025.
Kunjungan itu untuk membahas penegasan batas wilayah antara Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat (Sulbar), khususnya di perbatasan Donggala–Pasangkayu.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartoloneus Tandigala, diterima langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah.
Dalam pertemuan itu, Kemendagri menekankan penyelesaian batas antardaerah harus melalui verifikasi peta, survei lapangan, hingga kesepakatan kedua pemerintah daerah.
Raziras juga menegaskan perlunya jajak pendapat masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan sebelum keputusan hukum ditetapkan.
“Penegasan batas bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menentukan arah pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Bartoloneus memastikan Komisi I DPRD Sukteng akan mengawal proses tersebut hingga tuntas. Dalam waktu dekat, Bupati Donggala dan Bupati Pasangkayu dijadwalkan melakukan koordinasi langsung dengan Kemendagri, didukung pemerintah provinsi masing-masing.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum percepatan penyelesaian tapal batas secara jelas, adil, dan berkepastian hukum bagi warga di kedua provinsi.
“Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan agar penegasan batas berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi masyarakat di wilayah perbatasan,” kata Bartho. ***



















