News  

Edarkan Sabu di Poso, 2 Pemuda Ini Terancam Hukuman Mati

Poso
Ist

ReferensiA.id- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Poso menangkap dua pemuda terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Keduanya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan polisi pada Jumat, 1 Agustus 2025 dini hari, di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Poso.

Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Poso Iptu Herfian, didampingi KBO Narkoba Ipda Risman bersama anggotanya, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (23) dan MRK (17).

Salah satu dari mereka, yakni MR, diketahui merupakan resedivis kasus narkoba yang baru saja selesai menjalani hukuman di Rutan Kelas II Poso.

Kapolres Poso melalui Kasat Narkoba Iptu Herfian menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu-sabu yang akan dilakukan di kawasan Kecamatan Poso Pesisir dan Poso Kota.

Tim dari kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk kedua pelaku saat berada di lokasi.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat total 101,36 gram bruto.

Pada saat dilakukan penangkapan MRS sempat membuang satu paket ke tanah tidak jauh dari posisi ia berdiri, sedangkan satu paket lainnya ditemukan dalam batok spidometer sepeda motor milik MRS.

“Keduanya kami interogasi di tempat, dan pelaku MR mengaku sabu tersebut diambil dari seseorang di Kota Palu. Mereka berencana mengedarkannya di wilayah Poso Pesisir,” jelas Iptu Herfian.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita dua unit handphone, dua buah lem warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 3 yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan di atas pelaku yang diduga berasal dari Kota Palu.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version