News  

Gakkum Kehutanan Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di Lutim

Gakkum Kehutanan

Ali Bahri menanggapi informasi warga berupa video, terkait pembalakan liar di Kawasan KPH Larona yang baru-baru ini terjadi.

“Kami pelajari kasusnya, sedang pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dan puldata (pengumpulan data),” ungkap dia.

Modus yang digunakan pelaku perambahan, yakni dengan memotong pohon-pohon, menjual atau memanfaatkan hasil hutan itu, dan kadang-kadang melakukan pembakaran.

Menurutnya, aksi-aksi pembalakan tersebut jika dilakukan di dalam Kawasan Hutan Lindung non-PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan), pihaknya akan langsung menindaki jika ditemukan.

Baca Juga:  PT Vale dan Universitas Andi Djemma Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM Lokal

Pembalakan Hutan di Kawasan PPKH PT Vale

Ada juga kasus pembalakan liar yang terjadi di dalam kawasan PPKH PT Vale Indonesia. Untuk kasus ini, Gakkum Sulawesi menerima masukan dan koordinasi dari pihak PT Vale, selaku perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut dan memegang konsesi berupa PPKH.

“PT Vale sering koordinasi ke kami, khususnya terkait pembalakan liar. Untuk wilayah yang berada di PPKH ini, menjadi wewenang perusahaan tersebut untuk melakukan penegakan hukum, karena ini juga melibatkan banyak pihak,” ungkap dia.

Baca Juga:  PT Vale Indonesia Sosialisasikan Pencegahan HIV-AIDS dan TB di Kolaka

Dalam koordinasi yang dilakukan, menurut dia, Gakkum turut mendorong upaya mediasi agar masyarakat atau pelaku perambahan yang menduduki kawasan PPKH PT Vale, bisa menghentikan aktivitasnya tanpa perlu berlanjut ke ranah pidana.

“Karena ini sudah multidimensi, melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah sehingga penanganannya harus menyeluruh. Apalagi, harus mempertimbangkan risiko konflik atau bentrok,” ungkapnya.

Baca Juga:  Produksi Nikel PT Vale Meningkat, Pendapatan Capai 220,2 Juta Dolar Selama TW II 2025

Menurut dia, penegakan hukum tidak harus sampai pada proses penahanan pelaku. Bisa juga karena tercapainya proses negosiasi antara pihak. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *