Ketua Kadin Palu Soroti Perizinan Tambang Galian C

Perizinan Tambang Galian C
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Palu, Gufran Ahmad (kiri) dan Kepala DPMPTSP Kota Palu Eka Komalasari. / ReferensiA.id

“Pajak itu dibayarkan berdasarkan domisili, dimana NPWP keluar di situ pajak dibayarkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, perusahaan yang berinvestasi di Palu wajib mengurus NPWP di Palu. “Termasuk CPM. CPM tadinya NPWP Jakarta tapi setelah kami verifikasi, kenapa investasinya itu tidak terlaporkan di Kota Palu. Ternyata ini permasalahan NPWP. Pencatatan investasinya di Jakarta, bukan di Kota Palu. Setelah kami sarankan bikin NPWP Palu, maka pencatatan investasinya di Kota Palu,” jelasnya. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *