Komisi IV DPRD Sulteng Bahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Dprd sulteng
Komisi IV DPRD Sulteng gelar rapat kerja bersama membahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. / Ist

“Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi dokumen normatif, tetapi harus dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan. Untuk itu, keterlibatan pemerintah daerah, lembaga adat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar pelaksanaannya nanti sesuai dengan semangat keadilan dan keberlanjutan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hidayat berharap setelah perda ini ditetapkan, masyarakat adat di Sulawesi Tengah dapat memperoleh pengakuan sah dari negara dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah tanpa kehilangan identitas dan hak tradisional mereka.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari proses harmonisasi dan finalisasi substansi Ranperda, agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperhatikan aspirasi masyarakat adat dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *