ReferensiA.id- Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tenaga Ahli Bapemperda, serta tim penyusun, di Ruang Baruga Gedung DPRD Sulteng, Selasa 23 September 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi, dan dihadiri oleh anggota Komisi IV antara lain I Nyoman Slamet, Winiar Hidayat Lamakarate, Rahmawati M Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Baharuddin Sapii, serta Awaluddin. Turut hadir staf ahli komisi dan fraksi, tim pengkaji Ranperda Hukum Adat, serta perwakilan OPD teknis seperti Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, dan Biro Hukum Setda Sulteng.
Dalam sambutannya, Hidayat menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif strategis Komisi IV untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Sulawesi Tengah.
“Rapat hari ini menjadi momentum penting bagi kami untuk menyelaraskan pandangan dan mendapatkan masukan komprehensif dari semua pihak. Ranperda ini bukan sekadar regulasi, tetapi merupakan wujud komitmen kita untuk melestarikan budaya dan hak-hak tradisional yang menjadi identitas daerah,” ujar Hidayat.
Ia menambahkan, pembahasan akan terus dilanjutkan secara mendalam agar Ranperda ini matang sebelum disahkan. DPRD ingin memastikan setiap pasal benar-benar pro terhadap masyarakat adat dan mampu menjadi payung hukum yang kuat, tidak hanya untuk mencegah konflik, tapi juga menjaga kearifan lokal.
Sementara itu, anggota Komisi IV, I Nyoman Slamet menilai Ranperda ini sangat mendesak dan memiliki nilai strategis tinggi bagi masyarakat adat di Sulawesi Tengah.



















