Nasabah ACC Palu Melapor ke Polda Sulteng Terkait Penarikan Mobil oleh Debt Collector

ACC Palu
Edo Yuhan melaporkan kasus penarikan mobilnya oleh debt collector ke Polda Sulteng. / Ist

ReferensiA.id- Edo Yuhan, nasabah ACC Palu melapor ke Polda Sulteng terkait penarikan mobil miliknya oleh debt collector (penagih utang) yang ditugaskan Astra Credit Companies (ACC) Palu.

Warga asal Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara itu melaporkan kasus tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng pada Rabu, 26 April 2023.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng lestari. “Pelaporan yang teregistrasi di SPKT Polda Sulteng dengan nomor STTLP/88/IV/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 26 April 2023 itu melaporkan tentang dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi tanggal 25 Maret 2023 yang sebelumnya pernah akan dilaporkan Hj Ani istri Edo Yuhan,” ungkap Sugeng dalam keterangannya.

Baca Juga:  Peringati HUT Bhayangkara, Polda Sulteng Gelar Lomba Menembak untuk Umum

“Benar, SPKT Polda Sulteng telah menerima laporan saudara Edo Yuhan warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara” katanya.

Adapun laporan yang diterima oleh kepolisian yakni terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi pada tanggal 25 Maret 2023.

Kata dia, setelah diawali adanya konsultasi dan komunikasi, Edo Yuhan yang didampingi istrinya, diterima Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Sulteng AKBP M Jufri, korban dianjurkan untuk buat laporan di SPKT Polda Sulteng.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap 5 Orang Terduga Teroris di Kota Palu dan Sigi

Menurut Sugeng, perkara ini bermula saat nasabah bernama Edo Yohan membeli unit mobil Fortuner dengan jasa pembiayaan oleh salah satu finance di Kota Palu.

Mobil Fortuner milik pelapor (Edo Yohan) dengan nomor polisi 1943 UA kemudian ditarik paksa ketika mereka dalam perjalanan ke Desa Marawola Kabupaten Sigi pada 25 Maret 2023 lalu.

Baca Juga:  Kajati Temui Kapolda Sulteng, Bahas Soal Penegakan Hukum dan Keamanan

Saat itu Hj Ani mengaku sedang berada di rumah keluarganya di Desa Marawola untuk mengawali puasa bersama.

Ketika mobil ia parkir di jalan, tiba-tiba debt collector datang dan langsung memintanya ikut ke kantor cabang ACC, dan mengambil paksa kunci mobil dan STNK.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *