Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah Akibat Regulasi, Komisi A DPRD Palu Gelar RDP Terkait Sistem PPDB

Komisi A DPRD Palu
Rapat dengar pendapat Komis A DPRD Palu dengan Dinas Pendidikan dan kepala sekolah tingkat SD dan SMP se-Kota Palu. / ReferensiA.id

Adapun pembagian jalur tersebut yakni 40 persen untuk domisili, 35 persen prestasi, 20 persen afirmasi dan 5 persen mutasi.

“Kami tegaskan, PPDB bukan seleksi. Ini adalah proses penempatan siswa berdasarkan sistem dan regulasi Permendikbud, bukan pemilihan berdasarkan nilai semata,” ungkap Hardi.

Terkait masih adanya keluhan yang disampaikan masyarakat melalui media sosial, Hardi menyatakan aspirasi tersebut telah ditindaklanjuti. Koordinasi dan respons juga dilakukan melalui media sosial untuk menjawab kebutuhan dan kekurangan daya tampung sekolah secara proporsional.

Baca Juga:  Kunjungi SDN Tindaki Parigi, Nilam Sari Dorong Pemerintah Pastikan Fasilitas yang Memadai

Hardi juga menjelaskan, meskipun daya tampung sekolah negeri terbatas, semua lulusan SD tetap bisa tertampung, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Artinya, daya tampung secara keseluruhan masih mencukupi. Kami pastikan semua anak tetap bisa bersekolah,” tambahnya.

Hardi turut menanggapi isu penambahan ruang kelas di wilayah tertentu seperti Madani. Kata dia, penambahan ruang tidak bisa dilakukan serta-merta tanpa kajian.

Baca Juga:  Keuntungan dari OMC Menggiurkan, Legal atau Ilegal?

Diperlukan data jelas tentang asal siswa, sebaran jumlah peserta didik dan kesiapan infrastruktur sekolah lainnya.

Menurutnya, masih banyak sekolah di wilayah lain yang ruang kelasnya belum terisi maksimal.

“Prinsip kami adalah menyeimbangkan distribusi siswa. Jangan sampai satu sekolah penuh sesak sementara sekolah lain masih longgar,” kata Hardi.

Dinas Pendidikan berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem zonasi dan pelaksanaan PPDB di tahun-tahun mendatang.

Baca Juga:  Puluhan Kepala SMP dan Guru IT di Palu Ikut Diseminasi UKBI

Masyarakat juga diimbau untuk memahami bahwa sistem zonasi bertujuan mewujudkan pemerataan akses pendidikan dan menghapus kesenjangan antar sekolah.

“Kami sudah menerapkan sistem zonasi ini sejak beberapa tahun lalu. Ini bukan hal baru. Kami terus perbaiki agar semua anak Kota Palu bisa mendapatkan pendidikan yang adil dan merata,” jelas Hardi. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *