PT Vale Komitmen Berdayakan Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal

PT Vale
Penandatanganan nota kesepahaman antara PT Vale dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka tentang pemberdayaan tenaga kerja dan pengusaha lokal. / Ist

“Bahkan sebelum nota kesepahaman ini ditandatangani, komitmen pemberdayaan masyarakat dan pengusaha lokal sudah berjalan. Malam ini kita semua hadir untuk menyaksikan tekad yang lebih kuat agar Kolaka semakin maju,” ujar Head of Pomalaa Project PT Vale, Mohammad Rifai.

Dalam nota kesepahaman ini, PT Vale dan Pemkab Kolaka sepakat mengatur mekanisme perekrutan tenaga kerja, di mana setiap proses rekrutmen wajib melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka.

Selain itu, PT Vale berkomitmen meningkatkan kapasitas SDM lokal melalui berbagai program pelatihan keterampilan.

Poin penting lainnya mencakup pemberdayaan pengusaha lokal. PT Vale akan melakukan analisis ruang lingkup pekerjaan untuk bermitra dengan pengusaha lokal, mengundang pengusaha lokal yang sudah terdaftar untuk mengikuti proses seleksi, hingga mendorong mitra nasional untuk menggunakan sumber daya lokal.

Baca Juga:  Menlu Retno Terkesan dengan PT Vale, Komitmen Terhadap ESG dan Kesejahteraan Masyarakat

“Kalau pekerjaan bisa dilakukan pengusaha lokal, kami akan membuka tender khusus. Jika lingkup pekerjaan harus ditangani kontraktor nasional, tetap akan ada porsi pemberdayaan pengusaha lokal di dalamnya,” jelas Rifai.

Nota Kesepahaman ini juga menegaskan peran aktif Pemkab Kolaka dalam melakukan pengawasan rekrutmen tenaga kerja maupun pengusaha lokal.

Sementara Pj Sekda Kolaka, Akbar, menyambut baik inisiatif ini, sembari menekankan bahwa nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam menjembatani kerja sama antara investor dengan masyarakat lokal.

Baca Juga:  PT Vale Optimalkan Digitalisasi untuk Tingkatkan Keselamatan

“Pemerintah daerah berkewajiban menjalankan roda kemitraan strategis dengan investor, serta melakukan pemberdayaan tenaga kerja dan pelibatan pengusaha lokal sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” katanya.

Senada, Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana, menambahkan bahwa pemberdayaan tenaga kerja lokal sejalan dengan regulasi daerah.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *